#under_header{ float:left; width:100%; } #under_header1{ float:left; width:25%; } #under_header2{ float:left; width:25%; } #under_header3{ float:left; width:25%; } #under_header4{ float:right; width:25%; }

Rabu, 04 Juli 2012

Ada Kenaikan biaya kuliah dibalik UKT?



Oleh kami untuk mahasiswa
Belum lagi mendapatkan kejelasan soal kasus korupsi yang melibatkan salah satu oknum pimpinan tinggi dan dosen di Universitas Negeri Jakarta isu lain yang tak kalah membuat gerah mahasiswa kembali muncul ke permukaan. UKT, Uang Kuliah Tunggal akan segera menjadi bagian dari peraturan yang akan diterapkan di UNJ menindaklanjuti Surat Edaran Dirjen Dikti kementerian pendidikan dan kebudayaan nomor 488/E/T/2012 tanggal 21 Maret 2012.
UKT atau Uang Kuliah Tunggal adalah biaya kuliah dan kebutuhan lainnya (termasuk wisuda dll) yang diakumulasi selama 8 semester kemudian dibagi rata per semester menjadi rata atau tetap dari awal masuk sampai lulus. Besarannya variatif, tergantung jurusan masing-masing dan jalur masuk yang diambil.
Uang kuliah tunggal adalah kebijakan baru terkait biaya kuliah yang disamaratakan besarannya tiap semester. Maka kalau dulu orang mungkin menyebut ada uang pangkal ketika masuk kuliah yang menyebabkan terkesan mahal, dengan diberlakukannya Uang Kuliah Tunggal ini tidak akan ada lagi uang pangkal tersebut. Sekali lagi memang “terkesan” menjadi lebih murah. Tapi mari kita kalkulasi dan bandingkan antara kebijakan lama yang menganut “uang pangkal” dengan kebijakan baru ini “Uang Kuliah Tunggal.” Benarkah Uang Kuliah Tunggal lebih murah? Tulisan ini akan memberikan sedikit gambaran perbandingannya.
Berikut adalah data yang didapatkan dari salah satu sumber yang dapat dipercaya di UNJ.
1.Semua jurusan/prodi di Fakultas Bahasa dan Seni,
mencakup jurusan bahasa dan sastra Indonesia, pendidikan bahasa dan sastra Indonesia, pendidikan bahasa dan sastra Inggris, Bahasa dan sastra Inggris, pendidikan bahasa perancis, pendidikan seni rupa, pendidikan seni tari, pendidikan bahasa Jerman, pendidikan bahasa dan sasra Arab, pendidikan seni musik, dan pendidikan bahasa jepang sebelum diberlakukannya UKT, uang kuliah semester  1 angkatan 2011 sebesar Rp 5.350.000,00 serta semester 2 dan seterusnya sebesar Rp 1.400.000,00.  Jika kita anggap kuliah kita selesai 8 semester maka total uang kuliah yang harus dibayar adalah
*Kebijakan lama
uang kuliah SMT 1 +7 X (Rp 1.400.000,00)= Rp 5.350.000,00 + 7 (Rp 1.400.000,00)
                                                                                 =  Rp 5.350.000,00 + 9.800.000,00
                                                                                 = Rp 15.150.000,00
*kebijakan UKT
Uang kuliah sama tiap semesternya yaitu sebesar
Rp 2.200.000,00 x 8 semester = Rp 17.600.000,00
Ow ow ow…AVIKA! Ada yang baru lagi nih!!
Uang kuliah naik lagi!!
Sekali lagi berarti memang benar UKT hanya menimbulkan kesan “murah di awal” tapi fakta tidak dapat ditolak bahwa sebenarnya UKT adalah kebijakan kenaikan biaya kuliah terselubung. Mengapa terselubung? Karena ibarat peribahasa ada udang dibalik batu. Ada kesan murah pada UKT, ternyata ada KENAIKAN biaya kuliah yang sebenarnya.
Ada kenaikan biaya kuliah sebesar Rp 2.450.000 atau naik sekitar 16,7 % dari kebijakan lama. Masih tidak yakin?
Lalu pertanyaan sekarang adalah apakah kebijakan ini bisa dicegah?
Jawabanya adalah tidak bisa karena peraturan ini telah mendapatkan pengesahan dari kementerian pendidikan dan kebudayaan, namun kebijakan ini bisa diTUNDA karena pelaksanaannya tergantung dari kesiapan masing-masing perguruan tinggi negeri di Indonesia. Lalu sudah siapkah Universitas Negeri Jakarta? dengan lantang rektor menjawabnya “ sudah.” Rektor mungkin sudah siap, namun pertanyaannya adalah sudah siapkah mahasiswa menerima kebijakan ini?
Jawabanya adalah “ TIDAK AKAN SIAP.”
Maka hampir semua universitas negeri pun belum ada yang secara tegas menerapkan kebijakan UKT di kampus mereka. Universitas-universitas terkemuka di Indonesia seperti Universitas Indonesia, Institut Pertanian Bogor, ITB, ITS, dan UNDIP belum lagi siap menerapkan kebijakan UKT ini untuk kampusnya. Mahasiswa dalam kampus-kampus tersebut masih bergerak ramai-ramai menyuarakan TOLAK UKT!!
Mahasiswa kelas menengah ke atas mungkin akan selalu siap, tapi pikirkanlah bagaimana kesiapan mahasiswa kelas bawah. Maka lebih jauh lagi kebijakan ini hanyalah kebijakan yang membuat kampus hanya untuk orang-orang berduit saja. Ingatlah bahwa UUD 1945 telah memberikan jaminan pendidikan kepada setiap warga negaranya. Lalu “kau” kemanakan pondasi yang telah membangun negara ini?ROBOH!!
Jakarta, Juni 2012

Tidak ada komentar:

Posting Komentar